Beranda / Penjelasan Kepatuhan Tanda Tangan Elektronik Brunei
0f5353d3-2eb0-fe01

Penjelasan Kepatuhan Tanda Tangan Elektronik Brunei Darussalam

Apakah tanda tangan elektronik sah di Brunei Darussalam? Hukum mana yang terutama mengatur tanda tangan elektronik?

Tanda tangan elektronik sah di Brunei Darussalam, dan tanda tangan elektronik di Brunei Darussalam terutama diatur oleh Undang-Undang Transaksi Elektronik tahun 2001 (“UU ETA”).

Jenis tanda tangan elektronik apa yang diakui di Brunei Darussalam? Apa saja persyaratannya?

Brunei Darussalam mengakui dua jenis tanda tangan elektronik, yaitu tanda tangan elektronik aman dan tanda tangan digital aman.

  1. Tanda Tangan Elektronik Aman

ETA mendefinisikan tanda tangan elektronik sebagai simbol dalam bentuk huruf, karakter, angka, atau bentuk digital lainnya yang dilampirkan pada atau secara logis terkait dengan catatan elektronik, dan memiliki maksud untuk mengidentifikasi atau menyetujui catatan elektronik tersebut.

Jika dengan menerapkan prosedur keamanan yang ditentukan atau prosedur keamanan yang wajar secara komersial yang disetujui oleh pihak terkait, semua tanda tangan elektronik dapat diverifikasi valid pada saat penandatanganan, maka memenuhi persyaratan tanda tangan elektronik aman:

  • Unik bagi orang yang menggunakannya;

  • Mampu mengidentifikasi orang tersebut;

  • Dibuat dengan cara atau sarana yang dikendalikan secara eksklusif oleh orang yang menggunakan metode tersebut;

  • Terkait dengan catatan elektronik yang terkait dengannya, dan jika catatan tersebut diubah, tanda tangan elektronik akan menjadi tidak valid.

Pasal 18 UU ETA juga menetapkan bahwa: Dalam setiap prosedur yang melibatkan tanda tangan elektronik aman, kecuali ada bukti yang bertentangan yang diajukan, harus diasumsikan bahwa:

  • Tanda tangan elektronik aman adalah tanda tangan orang yang terkait dengannya;

  • Tanda tangan elektronik aman dilampirkan oleh orang tersebut dengan tujuan untuk menandatangani atau menyetujui catatan elektronik.

Tanda tangan elektronik eSignGlobal default dapat memenuhi persyaratan Brunei Darussalam untuk tanda tangan elektronik aman

  1. Tanda Tangan Digital Aman

ETA mendefinisikan “tanda tangan digital” sebagai tanda tangan elektronik yang dibentuk dengan mengubah catatan elektronik menggunakan sistem enkripsi asimetris dan fungsi hash sehingga orang yang memiliki catatan elektronik awal yang tidak diubah dan kunci publik penanda tangan dapat secara akurat menentukan hal berikut:

  • Apakah transformasi dibuat menggunakan kunci pribadi yang sesuai dengan kunci publik penanda tangan;

  • Apakah catatan elektronik awal telah diubah sejak transformasi.

Pasal 20 ETA juga menetapkan bahwa: Ketika setiap bagian dari catatan elektronik ditandatangani menggunakan tanda tangan digital, tanda tangan digital harus dianggap sebagai tanda tangan elektronik aman dari bagian catatan tersebut jika bagian catatan tersebut memenuhi kondisi berikut:

  • Tanda tangan digital dibuat selama pengoperasian sertifikat yang valid dan diverifikasi dengan mengacu pada kunci publik yang tercantum dalam sertifikat ini;

  • Sertifikat tersebut dianggap dapat dipercaya karena secara akurat mengikat kunci publik dengan identitas pribadi.

Tanda tangan yang disediakan oleh eSignGlobal setelah mengintegrasikan penyedia layanan tepercaya lokal dapat memenuhi persyaratan Brunei Darussalam untuk tanda tangan digital aman

Dalam skenario apa tanda tangan elektronik dapat digunakan di Brunei Darussalam?

Termasuk namun tidak terbatas pada skenario berikut, tanda tangan elektronik dapat digunakan:

  • Dokumen sumber daya manusia, seperti kontrak kerja, dokumen tunjangan, dan dokumen orientasi karyawan baru lainnya

  • Perjanjian komersial antara badan usaha perusahaan, termasuk dokumen pembelian, perjanjian penjualan, dan perjanjian kerahasiaan

  • Perjanjian konsumen

Dalam skenario apa tanda tangan tradisional biasanya digunakan di Brunei Darussalam?

Skenario berikut biasanya memerlukan penggunaan tanda tangan tradisional:

  • Menyusun instrumen atau dokumen hukum apa pun berdasarkan undang-undang tertulis apa pun yang berkaitan dengan hukum Syariah

  • Mendirikan atau melaksanakan surat wasiat berdasarkan undang-undang tertulis apa pun yang berkaitan dengan surat wasiat

  • Surat berharga

  • Akta

  • Pernyataan kepercayaan

  • Surat kuasa

  • Setiap kontrak untuk menjual atau mengalihkan properti tidak bergerak, atau kepentingan apa pun dalam properti tersebut

  • Pengalihan properti tidak bergerak atau pengalihan kepentingan apa pun dalam properti tersebut

  • Dokumen kepemilikan yang berkaitan dengan properti tidak bergerak

★Penafian:

Isi halaman ini hanya untuk referensi. Bertujuan untuk memberikan informasi latar belakang tentang kerangka hukum tanda tangan elektronik di berbagai negara/wilayah. Harap dicatat bahwa isi halaman ini bukan merupakan nasihat hukum, dan tidak boleh digunakan atau diandalkan sebagai nasihat hukum. Untuk masalah hukum apa pun terkait penggunaan tanda tangan elektronik Anda di yurisdiksi tertentu, kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum yang relevan. eSignGlobal tidak bertanggung jawab atas pernyataan atau jaminan tersurat, tersirat, atau menurut undang-undang apa pun dari halaman ini atau materi di dalamnya, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan, jaminan, atau jaminan tentang kelayakan jual, kesesuaian untuk tujuan tertentu, atau akurasi. Jika ada versi bahasa lain dari deskripsi kepatuhan tanda tangan elektronik, dan isinya tidak sesuai dengan versi bahasa Mandarin, maka versi bahasa Mandarin yang akan berlaku.

Terakhir diperbarui:2026-02-11

Penjelasan Kepatuhan Tanda Tangan Elektronik Brunei Darussalam
Apakah tanda tangan elektronik sah di Brunei Darussalam? Hukum mana yang terutama mengatur tanda tangan elektronik?
Jenis tanda tangan elektronik apa yang diakui di Brunei Darussalam? Apa saja persyaratannya?
Dalam skenario apa tanda tangan elektronik dapat digunakan di Brunei Darussalam?
Dalam skenario apa tanda tangan tradisional biasanya digunakan di Brunei Darussalam?