Beranda / Penjelasan Kepatuhan Tanda Tangan Elektronik UEA (Termasuk Pusat Keuangan Internasional Dubai (DIFC) & Pasar Global Abu Dhabi (ADGM))
0f5353d3-2eb0-fe01

Apakah tanda tangan elektronik sah di UEA? Hukum apa saja yang terutama mengatur tanda tangan elektronik?

Tanda tangan elektronik sah di UEA, dan terutama diatur oleh hukum berikut:

  • Undang-Undang Transaksi Elektronik UEA (Dekrit Federal No. (46) Tahun 2021 tentang Transaksi Elektronik dan Layanan Kepercayaan)
  • Peraturan Pelaksana Transaksi Elektronik UEA (Keputusan Kabinet No. (28) Tahun 2023 yang berkaitan dengan Peraturan Pelaksana Dekrit Federal No. 46/2021 tentang Transaksi Elektronik)
  • Resolusi Tingkat Menteri (Resolusi Menteri Ekonomi No. 1 Tahun 2008 yang menerbitkan daftar penyedia layanan sertifikasi elektronik)
  • Undang-Undang Bukti Perdata (Undang-Undang Federal No. 35 Tahun 2022 yang memberlakukan Undang-Undang Bukti dalam Transaksi Perdata dan Komersial)

 

Jenis tanda tangan elektronik apa yang diakui di UEA? Apa saja persyaratannya masing-masing?

UEA mengakui tiga jenis tanda tangan elektronik, yaitu tanda tangan elektronik, tanda tangan elektronik yang memenuhi syarat, dan tanda tangan elektronik yang disetujui.

1. Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan yang terdiri dari huruf, angka, kode, suara, sidik jari, atau sistem pemrosesan spreadsheet yang dilampirkan ke atau terhubung secara logis ke dokumen elektronik, yang digunakan untuk memverifikasi identitas penandatangan dan menerima konten data yang terkait dengannya.

Tanda tangan elektronik eSginGlobal default dapat memenuhiUEApersyaratan untuk tanda tangan elektronik

 

2. Tanda Tangan Elektronik yang Memenuhi Syarat

Pasal 4 Undang-Undang Tanda Tangan Elektronik menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik yang memenuhi syarat harus merupakan tanda tangan yang memenuhi persyaratan berikut:

  • Itu terkait sepenuhnya dan secara eksklusif dengan penandatangan dan berada di bawah kendalinya;
  • Memiliki karakteristik yang mengidentifikasi penandatangan;
  • Itu terkait dengan data yang ditandatangani sedemikian rupa sehingga setiap perubahan pada data tersebut dapat dideteksi;
  • Itu dibuat menggunakan teknik dan teknologi keamanan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pelaksanaan Transaksi Elektronik;
  • Kondisi lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pelaksanaan Transaksi Elektronik.

 

3. Tanda Tangan Elektronik yang Disetujui

  • Itu dibuat berdasarkan sertifikat otentikasi yang valid dan disetujui sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Transaksi Elektronik UEA;
  • Itu dibuat menggunakan alat tanda tangan elektronik yang disetujui;
  • Data yang membuktikan keaslian tanda tangan elektronik yang disetujui harus identik dengan data yang diserahkan kepada pihak yang mengandalkan;
  • Data yang mengidentifikasi identitas penandatangan sertifikat otentikasi yang diakui harus diserahkan dengan tepat kepada pihak yang mengandalkan, dan jika teknik penyembunyian data pribadi digunakan, pihak yang mengandalkan harus diberitahu;
  • Itu dibuat menggunakan teknik dan teknologi keamanan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pelaksanaan Transaksi Elektronik;
  • Kondisi lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pelaksanaan Transaksi Elektronik.

eSginGlobal dapat memenuhi persyaratan UEA untuk tanda tangan elektronik yang memenuhi syarat dan tanda tangan elektronik yang disetujui melalui integrasi dengan penyedia layanan tepercaya lokal

 

Pusat Keuangan Internasional Dubai (DIFC)

Pusat Keuangan Internasional Dubai (DIFC) adalah yurisdiksi hukum independen di UEA, tanda tangan elektronik legal di DIFC dan terutama diatur oleh Undang-Undang Transaksi Elektronik DIFC No. 2 Tahun 2017 (Undang-Undang Transaksi Elektronik DIFC).

 

Apa itu tanda tangan elektronik DIFC?

Undang-Undang Transaksi Elektronik DIFC mendefinisikan tanda tangan elektronik sebagai suara, simbol, atau proses elektronik yang dilampirkan pada atau secara logis terkait dengan catatan dan dieksekusi atau diadopsi oleh seseorang dengan maksud untuk menandatangani catatan tersebut.

 

Apa persyaratan keandalan untuk tanda tangan elektronik DIFC?

Dalam Undang-Undang Transaksi Elektronik DIFC, tanda tangan elektronik dianggap mengidentifikasi orang yang bersangkutan dan menunjukkan persetujuan orang tersebut terhadap informasi yang terkandung dalam catatan elektronik, asalkan tanda tangan elektronik tersebut memenuhi kondisi berikut:

  • Berdasarkan semua keadaan, termasuk perjanjian terkait apa pun, dokumen atau catatan tersebut dihasilkan atau dikomunikasikan dengan tujuan yang dapat diandalkan;
  • Terbukti bahwa dokumen atau catatan itu sendiri atau bersama dengan bukti lain telah menjalankan fungsi yang dijelaskan di atas.

Undang-Undang Transaksi Elektronik DIFC menegaskan bahwa jika hukum apa pun mengharuskan dokumen ditandatangani, tanda tangan elektronik harus memenuhi persyaratan tersebut; selain itu, tanda tangan elektronik tidak boleh dilarang sebagai bukti atas dasar bahwa itu adalah tanda tangan elektronik.

 

Dalam keadaan apa penggunaan tanda tangan elektronik dikecualikan oleh DIFC?

Penggunaan tanda tangan elektronik dikecualikan dalam instrumen atau skenario berikut:

Pasal 8 Undang-Undang Transaksi Elektronik DIFC menyatakan bahwa undang-undang ini tidak berlaku untuk ketentuan apa pun dalam undang-undang DIFC lainnya yang mengharuskan tanda tangan tertulis atau tradisional dalam hal-hal berikut:

  • Pembuatan, pelaksanaan, atau penerapan surat kuasa;
  • Pembuatan, pelaksanaan, atau penerapan deklarasi perwalian (kecuali perwalian tersirat, konstruktif, dan hasil) dan ketentuan apa pun dalam Undang-Undang Perwalian 2005 yang mengharuskan informasi dalam bentuk tertulis;
  • Pendirian dan pelaksanaan surat wasiat, kodicil, atau perwalian wasiat;
  • Sesuai dengan Aturan 29 Aturan Pengadilan Pusat Keuangan Internasional Dubai 2014, pembuatan, penandatanganan, dan penggunaan surat pernyataan atau sumpah sebagai bukti dalam proses pengadilan;
  • Penjualan, pembelian, sewa (dengan jangka waktu lebih dari 10 tahun), dan pelepasan properti tidak bergerak lainnya serta pendaftaran hak lain yang terkait dengan properti tidak bergerak.

 

Pasar Global Abu Dhabi (ADGM)

Sebagai yurisdiksi independen di Uni Emirat Arab, tanda tangan elektronik sah secara hukum di ADGM dan terutama diatur oleh Peraturan Transaksi Elektronik ADGM 2021 (Peraturan Transaksi Elektronik ADGM).

 

Apa itu tanda tangan elektronik ADGM?

Sesuai dengan Peraturan Transaksi Elektronik ADGM, tanda tangan elektronik adalah suara, simbol, atau proses elektronik yang dilampirkan ke atau secara logis terkait dengan catatan elektronik dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi penanda tangan dan menunjukkan persetujuan penanda tangan atas informasi yang terkandung dalam catatan elektronik.

 

Apa persyaratan keandalan tanda tangan elektronik ADGM?

Peraturan Transaksi Elektronik ADGM menyatakan bahwa tanda tangan elektronik dapat diandalkan jika:

  • Data pembuatan tanda tangan, dalam konteks penggunaannya, terkait dengan penanda tangan dan bukan orang lain;
  • Data pembuatan tanda tangan, pada saat penandatanganan, berada di bawah kendali penanda tangan dan bukan orang lain;
  • Setiap perubahan pada tanda tangan elektronik setelah penandatanganan dapat dideteksi;
  • Jika tujuan persyaratan hukum untuk tanda tangan adalah untuk memberikan jaminan integritas informasi yang ditandatangani, setiap perubahan pada informasi tersebut setelah penandatanganan dapat dideteksi.

Peraturan Transaksi Elektronik ADGM mengklarifikasi bahwa jika undang-undang tertulis mengharuskan seseorang untuk menandatangani, atau memberikan konsekuensi tertentu jika dokumen atau catatan tidak ditandatangani, persyaratan itu dipenuhi dengan tanda tangan elektronik, kecuali jika undang-undang tertulis tersebut secara eksplisit melarang penggunaan tanda tangan elektronik.

 

 

 

★Penafian:

Konten halaman ini hanya untuk tujuan informasi. Dimaksudkan untuk memberikan informasi latar belakang tentang kerangka hukum tanda tangan elektronik di berbagai negara/wilayah. Harap dicatat bahwa konten halaman ini bukan merupakan nasihat hukum dan tidak boleh digunakan atau diandalkan sebagai nasihat hukum. Untuk setiap pertanyaan hukum yang Anda miliki mengenai penggunaan tanda tangan elektronik di yurisdiksi tertentu, kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum yang relevan. eSginGlobal tidak bertanggung jawab atas representasi atau jaminan, baik tersurat, tersirat, atau menurut undang-undang, dll., dari halaman ini atau materi di dalamnya, termasuk namun tidak terbatas pada representasi, jaminan, atau jaminan tentang kelayakan untuk diperdagangkan, kesesuaian untuk tujuan tertentu, atau akurasi. Jika ada versi bahasa lain dari penjelasan kepatuhan tanda tangan elektronik, dan isinya tidak sesuai dengan versi bahasa Mandarin, versi bahasa Mandarin yang akan berlaku.

Terakhir diperbarui:2026-02-10

Apakah tanda tangan elektronik sah di UEA? Hukum apa saja yang terutama mengatur tanda tangan elektronik?
Jenis tanda tangan elektronik apa yang diakui di UEA? Apa saja persyaratannya masing-masing?
1. Tanda Tangan Elektronik
Pusat Keuangan Internasional Dubai (DIFC)
Apa itu tanda tangan elektronik DIFC?
Apa persyaratan keandalan untuk tanda tangan elektronik DIFC?
Dalam keadaan apa penggunaan tanda tangan elektronik dikecualikan oleh DIFC?
Pasar Global Abu Dhabi (ADGM)
Apa itu tanda tangan elektronik ADGM?
Apa persyaratan keandalan tanda tangan elektronik ADGM?