Tanda tangan elektronik legal di Taiwan, Tiongkok, dan diatur oleh Undang-Undang Tanda Tangan Elektronik tahun 2001.
Taiwan, Tiongkok mengakui dua jenis tanda tangan elektronik, yaitu cap elektronik dan tanda tangan digital.
Merujuk pada sesuatu yang melekat pada dan terkait dengan dokumen elektronik, yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengonfirmasi identitas, kualifikasi, dan keaslian penanda tangan dokumen elektronik.
Agar memiliki kekuatan hukum, cap elektronik harus memenuhi persyaratan berikut:
Integritas konten: Konten dokumen elektronik yang ditandatangani secara elektronik atau digital tidak boleh diubah, dimodifikasi, atau diubah tanpa otorisasi penanda tangan.
Memberikan salinan tanda tangan: File elektronik yang ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik atau digital harus tetap dapat diakses untuk referensi di kemudian hari oleh semua pihak dalam file.
Para pihak saling menyetujui penggunaan tanda tangan elektronik: Kecuali pihak lawan transaksi setuju untuk menggunakan tanda tangan elektronik, pihak lawan harus diberi jangka waktu dan cara yang wajar untuk mengajukan keberatan sebelum menggunakan tanda tangan elektronik, dan pihak lawan harus diberitahu bahwa tidak adanya keberatan akan dianggap sebagai persetujuan. Pihak lawan transaksi juga dapat menyatakan keputusan untuk berhenti menggunakan tanda tangan elektronik kapan saja. Hal ini tidak memengaruhi validitas tindakan hukum yang dilakukan menggunakan tanda tangan elektronik sebelum pernyataan penghentian.
Hukum terkait lainnya tidak melarang penggunaan: Hukum yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang tidak melarang penggunaan tanda tangan elektronik.
Persyaratan lain untuk tanda tangan atau prosedur elektronik oleh otoritas yang berwenang: Otoritas yang berwenang dapat memutuskan untuk mewajibkan penggunaan teknologi tertentu atau mengikuti prosedur tertentu.
Secara default, tanda tangan elektronik eSignGlobal dapat memenuhi persyaratan Taiwan, Tiongkok untuk cap elektronik
Adalah salah satu jenis tanda tangan elektronik, yang mengacu pada pengoperasian dokumen elektronik menjadi data digital dengan panjang tertentu melalui algoritma matematika atau cara lain, mengenkripsinya dengan kunci pribadi penanda tangan, membentuk tanda tangan elektronik, yang dapat diverifikasi dengan kunci publik, dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi.
Selain memenuhi persyaratan cap elektronik, kondisi berikut juga harus dipenuhi:
Teknologi enkripsi: Tanda tangan digital harus dienkripsi oleh kunci pribadi penanda tangan dan dapat diverifikasi melalui kunci publik.
Diverifikasi oleh lembaga penerbit sertifikat: Tanda tangan digital harus diterbitkan oleh sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi, dan pernyataan praktik sertifikasinya disetujui oleh Kementerian Urusan Digital.
Sertifikat yang valid: Sertifikat harus tetap valid, dan tanda tangan digital tidak boleh melebihi cakupan penggunaan terdaftarnya.
Tanda tangan yang disediakan oleh eSignGlobal setelah mengintegrasikan penyedia layanan tepercaya lokal dapat memenuhi persyaratan Taiwan, Tiongkok untuk tanda tangan digital
File sumber daya manusia (seperti kontrak kerja rutin, perjanjian kerahasiaan, perjanjian penemuan karyawan, pernyataan privasi, file manfaat, dan proses orientasi karyawan baru lainnya, kecuali pemberitahuan pengakhiran)
Perjanjian komersial antar badan usaha (seperti perjanjian kerahasiaan, pesanan pembelian, konfirmasi pesanan, faktur, file pembelian lainnya, perjanjian penjualan, perjanjian distribusi, perjanjian layanan)
Perjanjian konsumen (seperti file pembukaan akun ritel baru, persyaratan penjualan, persyaratan layanan, lisensi perangkat lunak, pesanan pembelian, konfirmasi pesanan, faktur, file pengiriman, panduan pengguna, kebijakan)
• Perjanjian sewa perumahan dan komersial
• Perjanjian lisensi perangkat lunak
• Lisensi hak cipta, paten, dan merek dagang
Pengalihan properti tidak berwujud (seperti pengalihan paten dan hak cipta)
Dokumen hukum keluarga (seperti aplikasi pernikahan, perjanjian awalan nama belakang pasangan, kontrak kepemilikan properti perkawinan, perjanjian adopsi, surat wasiat dan lampirannya, serta dokumen terkait warisan)
Perjanjian pinjaman konsumen
Surat pemberitahuan kontrak asuransi yang disyaratkan oleh Komisi Pengawas Keuangan dan bukti klaim asuransi yang diatur oleh Undang-Undang Asuransi
Dokumen terkait pemegang saham yang menjaminkan saham
Dokumen terkait permintaan kuasa untuk menghadiri rapat pemegang saham
Kontrak yang dibuat untuk kewajiban mengalihkan, menetapkan, atau mengubah hak atas properti tidak bergerak harus disahkan oleh notaris
Kontrak dan akta pengalihan properti tidak bergerak
★Penafian:
Isi halaman ini hanya untuk referensi. Bertujuan untuk memberikan informasi latar belakang tentang kerangka hukum tanda tangan elektronik di berbagai negara/wilayah. Harap dicatat bahwa isi halaman ini bukan merupakan nasihat hukum, dan tidak boleh digunakan atau diandalkan sebagai nasihat hukum. Untuk masalah hukum apa pun terkait penggunaan tanda tangan elektronik Anda di yurisdiksi tertentu, kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum yang relevan. eSignGlobal tidak bertanggung jawab atas pernyataan atau jaminan, baik tersurat, tersirat, atau menurut undang-undang, dll., atas halaman ini atau materi di dalamnya, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan, jaminan, atau jaminan tentang kelayakan jual, kesesuaian untuk tujuan tertentu, atau keakuratan. Jika ada versi bahasa lain dari deskripsi kepatuhan tanda tangan elektronik, dan isinya tidak sesuai dengan versi bahasa Mandarin, versi bahasa Mandarin akan berlaku.
Terakhir diperbarui:2026-02-11