Untuk keabsahan, tanda tangan elektronik harus mematuhi Undang-Undang Transaksi Elektronik 1999 (Cth), memastikan mereka mengidentifikasi penandatangan, menunjukkan persetujuan, dan dapat diandalkan dalam keadaan tersebut. Pengusaha harus menggunakan platform aman yang mencatat jejak audit, cap waktu, dan detail IP. Selain itu, kepatuhan terhadap Undang-Undang Privasi 1988 (Cth) sangat penting untuk melindungi informasi pribadi dalam alur kerja SDM.