Untuk keabsahan, tanda tangan elektronik berbasis cloud harus mengidentifikasi penandatangan dengan memadai, menunjukkan niat mereka untuk menandatangani, dan memastikan metode yang digunakan dapat diandalkan dalam keadaan tersebut, sesuai dengan Electronic Transactions Act 1999 (Cth). Proses tanda tangan harus menjaga integritas dokumen dan menyediakan jejak audit yang aman. Pengadilan dapat menilai keandalan berdasarkan faktor seperti enkripsi, autentikasi, dan fitur bukti-tamper yang disediakan oleh platform cloud.