Apakah tanda tangan elektronik legal di Singapura? Hukum apa saja yang mengatur tanda tangan elektronik?
Tanda tangan elektronik diakui secara hukum di Singapura dan diatur oleh Undang-Undang Transaksi Elektronik (Bab 88) Singapura yang direvisi tahun 2010 (“ETA”) dan Peraturan Transaksi Elektronik (Otoritas Sertifikasi) tahun 2010.
Apa itu tanda tangan elektronik di Singapura?
Tanda tangan elektronik adalah “catatan niat atau persetujuan seseorang” dan dapat mencakup:
Menempelkan gambar digital dari tanda tangan manuskripnya;
Menandatangani pada layar sentuh menggunakan stylus atau jari;
Mencentang kotak atau mengklik “Saya menerima” pada formulir online;
Memilih opsi dalam perangkat lunak tanda tangan elektronik.
Jenis tanda tangan elektronik apa yang diakui di Singapura? Apa saja persyaratannya masing-masing?
Singapura mengakui tanda tangan elektronik, “tanda tangan elektronik aman,” dan “tanda tangan digital.”
1. Tanda Tangan Elektronik
Agar tanda tangan elektronik valid, tanda tangan tersebut harus memenuhi kondisi berikut:
- Harus ada jaminan yang andal tentang integritas informasi dalam catatan elektronik sejak pertama kali dibuat dalam bentuk akhirnya;
- Jika catatan elektronik harus diberikan kepada seseorang, catatan elektronik tersebut harus dapat ditampilkan kepada orang tersebut; dan
- Itu harus mematuhi persyaratan lain yang terkait dengan catatan elektronik yang ditentukan oleh badan publik yang mengawasi penyediaan atau penyimpanan catatan tersebut.
eSignGlobal tanda tangan elektronik default dapat memenuhi persyaratan Singapura untuk tanda tangan elektronik
2. Tanda Tangan Elektronik Aman
Agar tanda tangan elektronik aman valid, harus dapat diverifikasi bahwa pada saat dibuat, tanda tangan tersebut:
- Unik bagi orang yang menggunakannya;
- Mampu mengidentifikasi orang tersebut;
- Dibuat dengan cara atau menggunakan sarana yang berada di bawah kendali eksklusif pengguna; dan
- Ditautkan ke catatan elektronik terkait sedemikian rupa sehingga jika catatan tersebut diubah, tanda tangan elektronik menjadi tidak valid.
Kondisi di atas untuk tanda tangan elektronik aman dapat dipenuhi dengan menerapkan prosedur keamanan yang ditentukan (sesuai dengan Peraturan Transaksi Elektronik (Otoritas Sertifikasi) 2010 dan sebagaimana diatur dalam Jadwal 3 ETA) atau prosedur keamanan yang wajar secara komersial yang disetujui oleh para pihak yang relevan.
Berdasarkan ETA, baik tanda tangan elektronik maupun tanda tangan elektronik aman dapat ditegakkan dan dapat diterima. Namun, perlu diperhatikan bahwa hanya tanda tangan elektronik aman yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan praduga yang sama dengan tanda tangan basah. Jika tanda tangan elektronik bukan tanda tangan elektronik aman, praduga ini tidak akan berlaku.
3. Tanda Tangan Digital
Selain persyaratan untuk tanda tangan elektronik aman yang valid, tanda tangan digital juga harus memenuhi kondisi berikut:
- Harus dibuat selama masa operasional sertifikat yang valid dan dapat diverifikasi dengan mengacu pada kunci publik yang tercantum dalam sertifikat tersebut;
- Sertifikat tersebut dianggap sebagai sertifikat yang dapat dipercaya karena:
(1) Diterbitkan oleh otoritas sertifikasi terakreditasi yang beroperasi sesuai dengan Peraturan; atau
(2) Dikeluarkan oleh otoritas sertifikasi yang diakui; atau
(3)Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh badan publik yang disetujui oleh Menteri, yang bertindak sebagai otoritas sertifikasi berdasarkan ketentuan atau penunjukan yang mungkin ditentukan oleh peraturan;
- Para pihak (pengirim dan penerima) telah secara tegas setuju untuk menggunakan tanda tangan digital sebagai prosedur keamanan, dan tanda tangan digital telah diverifikasi dengan benar melalui referensi ke kunci publik penanda tangan.
Tanda tangan yang disediakan oleh eSignGlobal setelah mengintegrasikan penyedia layanan tepercaya lokal dapat memenuhi persyaratan Singapura untuk tanda tangan digital
Jenis tanda tangan elektronik apa yang dapat digunakan di Singapura dalam skenario apa?
Skenario berikut di Singapura biasanya tidak memiliki persyaratan untuk penggunaan tanda tangan elektronik:
- Perjanjian komersial antar badan usaha
- Perjanjian kerahasiaan
- Resolusi perusahaan (jika tidak dilarang oleh anggaran dasar)
- Risalah rapat dewan
- Dokumen pemerintah Singapura
- Dokumen pengadaan;
- Perjanjian penjualan;
- Kontrak kerja;
Dalam skenario apa tanda tangan elektronik atau digital Singapura tidak dapat digunakan?
Tanda tangan elektronik Singapura tidak boleh digunakan untuk instrumen atau skenario berikut:
- Penyusunan dan pelaksanaan surat wasiat;
- Surat berharga yang dapat dipindahtangankan, dokumen kepemilikan, wesel, promes, surat muatan, bill of lading, resi gudang, atau dokumen atau surat berharga yang dapat dipindahtangankan yang memberi hak kepada pemegangnya atau penerima manfaat untuk menuntut penyerahan barang atau pembayaran sejumlah uang;
- Penyusunan, pelaksanaan, atau pemberlakuan akta, pernyataan perwalian, atau surat kuasa, kecuali perwalian tersirat, konstruktif, dan hasil;
- Setiap kontrak untuk penjualan atau pelepasan properti tidak bergerak atau kepentingan apa pun dalam properti tersebut;
- Pengalihan properti tidak bergerak atau pengalihan kepentingan apa pun dalam properti tidak bergerak.
★Penafian:
Konten halaman ini hanya untuk tujuan informasi. Dimaksudkan untuk memberikan informasi latar belakang tentang kerangka hukum tanda tangan elektronik di berbagai negara/wilayah. Harap dicatat bahwa konten halaman ini bukan merupakan nasihat hukum dan tidak boleh digunakan atau diandalkan sebagai nasihat hukum. Untuk pertanyaan hukum apa pun yang Anda miliki mengenai penggunaan tanda tangan elektronik di yurisdiksi tertentu, kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum yang relevan. eSignGlobal tidak bertanggung jawab atas representasi atau jaminan, tersurat, tersirat, atau menurut undang-undang, dari halaman ini atau materi di dalamnya, termasuk namun tidak terbatas pada representasi, jaminan, atau garansi tentang kelayakan untuk diperdagangkan, kesesuaian untuk tujuan tertentu, atau akurasi.