Apakah tanda tangan elektronik legal di Arab Saudi? Hukum apa yang terutama mengatur tanda tangan elektronik?
Sistem hukum dan regulasi Kerajaan Arab Saudi (“KSA”) bersifat dinamis, dan penerapan serta interpretasinya sering berubah.
Tanda tangan elektronik legal di KSA, dan tanda tangan elektronik Saudi diatur oleh Keputusan Dewan Menteri Arab Saudi No. 80/1428 yang dikeluarkan oleh Dekrit Kerajaan No. M/8 tanggal 26 Maret 2007 (yaitu, Undang-Undang Transaksi Elektronik (“Undang-Undang ET”)) dan Peraturan Pelaksana Arab Saudi No. 1/1429 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Maret 2008 (Peraturan Pelaksana).
Apa itu tanda tangan elektronik Saudi?
Undang-Undang ET mendefinisikan tanda tangan elektronik sebagai “data elektronik yang terkandung dalam, dilampirkan pada, atau terkait secara logis dengan transaksi elektronik, yang digunakan untuk memverifikasi identitas dan persetujuan penandatangan, dan untuk mendeteksi setiap perubahan pada transaksi setelah penandatanganan”.
Jenis tanda tangan elektronik apa yang valid di Arab Saudi?
Sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Peraturan Pelaksana, tanda tangan elektronik harus memenuhi kondisi validitas berikut:
- Itu dilampirkan dengan sertifikat digital yang sah dan valid;
- Data identitas penandatangan dipelihara dan sesuai dengan sertifikat digital;
- Integritas sistem/layanan tanda tangan elektronik dan koneksi ke sistem data elektronik dilindungi dan dipelihara, dan tidak ada cacat teknis yang dapat memengaruhi validitas tanda tangan;
- Prosedur penandatanganan dan kerahasiaan data dikelola sesuai dengan kondisi teknis yang ditentukan dalam prosedur sertifikasi digital yang dikeluarkan oleh Pusat Sertifikasi Digital Nasional (Pusat); dan
- Penandatangan telah mematuhi semua kondisi yang ditentukan dalam prosedur sertifikasi digital yang dikeluarkan oleh Pusat.
Tanda tangan yang disediakan oleh eSginGlobal setelah integrasi dengan penyedia layanan tepercaya lokal dapat memenuhi persyaratan Arab Saudi untuk tanda tangan elektronik.
Jika tanda tangan elektronik tidak memenuhi ketentuan validitas yang relevan dari Peraturan Pelaksana Saudi, apakah masih dapat digunakan sebagai bukti dalam litigasi?
Transaksi atau tanda tangan elektronik yang memenuhi persyaratan validitas tanda tangan elektronik yang ditentukan dalam Peraturan Pelaksana dapat diterima sebagai bukti praduga dalam proses hukum. Jika kondisi di atas tidak terpenuhi, Pasal 9 Undang-Undang ET menetapkan berbagai pertimbangan untuk menilai apakah keandalannya memenuhi syarat sebagai bukti:
1. Metode untuk membuat, menyimpan, atau menyebarkan catatan elektronik dan kemungkinan pemalsuannya;
2. Metode untuk menjaga integritas informasi;
3. Metode untuk mengidentifikasi pihak yang memulai.
Pasal 5 UU ET secara eksplisit menyatakan bahwa keberlakuan suatu kontrak tidak boleh ditolak hanya karena kontrak tersebut dibuat secara elektronik. Untuk membuktikan keabsahan kontrak, para pihak terkadang harus menunjukkan bukti di pengadilan.
Jenis dokumen apa yang dapat ditandatangani secara elektronik di Arab Saudi?
Banyak dokumen bisnis umum yang dapat ditandatangani secara elektronik, termasuk: surat penawaran kerja, dokumen karyawan baru dan pembaruan kebijakan karyawan, perjanjian kerahasiaan, deskripsi pekerjaan, kontrak penjualan, pesanan pembelian dan perjanjian layanan utama, dokumen pembukaan rekening, aplikasi dan klaim polis asuransi, layanan siswa, formulir penerimaan pasien, tetapi ada persyaratan standar tanda tangan yang berbeda untuk dokumen tertentu.
Dalam situasi apa tanda tangan tradisional biasanya diperlukan di Arab Saudi?
Tanda tangan tradisional biasanya diperlukan dalam dokumen atau skenario berikut:
- Pengalihan akta properti
- Pemberian surat kuasa
- Penandatanganan anggaran dasar perseroan terbatas dan setiap amendemennya
★Penafian:
Konten halaman ini hanya untuk referensi. Bertujuan untuk memberikan informasi latar belakang tentang kerangka hukum tanda tangan elektronik di berbagai negara/wilayah. Harap dicatat bahwa konten halaman ini bukan merupakan nasihat hukum, dan tidak boleh digunakan atau diandalkan sebagai nasihat hukum. Untuk setiap masalah hukum terkait penggunaan tanda tangan elektronik Anda di yurisdiksi tertentu, kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum yang relevan. eSginGlobal tidak bertanggung jawab atas pernyataan atau jaminan, baik tersurat, tersirat, atau menurut undang-undang, atas halaman ini atau materi di dalamnya, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan, jaminan, atau jaminan tentang kelayakan untuk diperdagangkan, kesesuaian untuk tujuan tertentu, atau keakuratan.