Tanda tangan elektronik sah di Ekuador dan diatur oleh Undang-Undang Perdagangan Elektronik, Tanda Tangan Elektronik, dan Pesan Data tahun 2002.
Tanda tangan elektronik merujuk pada segala bentuk elektronik yang terkandung dalam pesan data, dilampirkan atau terkait secara logis dengan pesan data tersebut, yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan dalam kaitannya dengan pesan data, serta menunjukkan persetujuan atau konfirmasi penandatangan terhadap informasi di dalamnya.
Agar tanda tangan elektronik mengikat secara hukum di Ekuador, persyaratan berikut harus dipenuhi:
Tetap independen dan terhubung erat secara eksklusif dengan pemiliknya.
Memungkinkan verifikasi yang tidak ambigu terhadap keaslian dan identitas penandatangan menggunakan perangkat teknis sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang ini.
Metode pembuatan dan verifikasinya andal, aman, serta tidak dapat diubah agar sesuai dengan tujuan pesan itu dibuat dan disebarkan.
Pada saat pembuatan tanda tangan elektronik, data yang digunakan berada di bawah kendali eksklusif dari si penandatangan.
Tanda tangan tunduk pada kontrol kepemilikan oleh pemiliknya (diverifikasi oleh Otoritas Sertifikasi).
Tanda tangan yang difasilitasi oleh eSignGlobal dengan mengintegrasikan penyedia layanan terpercaya (TSP) lokal sudah memenuhi persyaratan tanda tangan elektronik di Ekuador.
Berikut skenario penggunaan yang diizinkan, di antaranya, namun tidak terbatas pada:
Perjanjian bisnis korporasi seperti perjanjian Non-Disclosure Agreement (NDA), penjualan, dan lisensi/perjanjian penyedia jasa.
Kesepakatan dengan konsumen, seperti pembuatan akun layanan.
Perjanjian kontrak kerja karyawan (termasuk kekayaan intelektual/NDA).
Polis asuransi.
Sertifikasi dokumen dan laporan publik pemerintahan.
Lisensi hak penikmatan piranti lunak (Software License).
Laporan Dokumen perpajakan (Slip Pemotongan pajak, Faktur Retensi, dll).
Berikut penggunaan yang pada umumnya mewajibkan penggunaan tanda tangan tulisan tangan (basah):
Terkait Hak Pewarisan Keluarga/Warisan, Pembubaran/Likuidasi kekayaan Perkawinan, wasiat.
Surat Kuasa.
Akta kepemilikan Real Estate berupa Penjualan/Akuisisi/Transfer properti beserta agunannya.
Pengajuan Pinjaman KPR atau Hipotek yang harus melalu persetujuan.
Pembentukan Hak Gadai atas Agrikultur.
Dokumen restrukturisasi, formasi perusahaan, Amandemen, Ekspansi perusahaan, Anggaran Dasar, hingga proses peradilan penyitaan untuk likuidasi aset atas kepailitan.
Perjanjian konsesi dari perusahaan atau kontrak pencarian Hydrocarbon yang lain.
Tindakan kompensasi Fidusia asuransi aset.
Semua pengurusan kehakiman Hak Sewa/Penggunaan atas suatu tempat.
Trusts (Sistem Kepemilikan Wali Amanat).
Dokumen-dokumen apapun yang mewajibkan keabsahan pihak notaris maupun notaris secara spesifik.
★Penafian/Disclaimer:
Konten di halaman ini hanya ditujukan sekadar sebagai referensi terkait bingkai hukum pemakaian layanan tanda tangan elektronik dari berbagai negara dan wilayah. Harap dicatat semua isian ini bukan dan selayaknya jangan ditujukan/dipertimbangkan sebagai pertimbangan penasehat hukum atas situasi maupun hukum dan kasus apapun yang berhubungan di dalamnya maupun Anda libati saat berpraktik hukum menggunakan layanan dan wilayah negara. Kami terus menerus merekomendasikan layanan dari Pihak Profesional Pengacara Anda terhadap hukum. Tidak ada jaminan apa pun dari Kami - eSignGlobal sebagai representasi persetujuan terkait kewajiban mutlak legal, maupun pertanggungjawaban dalam presisinya untuk pemenuhan terhadap kesesuaian dari terjemahan pada hukum lainnya. Pada skenario apapun terkait pedoman, versi Teks dari tulisan Berbahasa Mandarin/Tiongkok yang akan diterapkan bila ditemukan kesenjangan pada translasi di platform kami.
Terakhir diperbarui:2026-02-28