Prinsip Privasi Australia (APP) berdasarkan Undang-Undang Privasi 1988 menguraikan persyaratan untuk penanganan informasi pribadi. Untuk alur kerja e-signature, APP 1 (manajemen terbuka dan transparan), APP 3 (pengumpulan informasi pribadi yang diminta), APP 6 (penggunaan atau pengungkapan), APP 11 (keamanan informasi pribadi), dan APP 12 (akses dan koreksi) sangat relevan. Organisasi harus memastikan bahwa data pribadi yang dikumpulkan selama e-signing, seperti nama, email, dan tanda tangan, ditangani secara transparan, dikumpulkan secara sah dengan persetujuan, digunakan hanya untuk tujuan yang dimaksudkan, disimpan dengan aman, dan dapat diakses untuk koreksi atas permintaan.