Tanda tangan elektronik sah di Bahrain, dan tanda tangan elektronik di Bahrain terutama diatur oleh Undang-Undang Komunikasi dan Transaksi Elektronik tahun 2018.
Bahrain mengakui dua jenis tanda tangan elektronik, yaitu tanda tangan elektronik dan tanda tangan elektronik aman.
Tanda Tangan Elektronik
Tanda tangan elektronik didefinisikan sebagai “data dalam bentuk elektronik dalam catatan elektronik, dilampirkan pada atau secara logis terkait dengan catatan elektronik, yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan yang terkait dengan catatan elektronik dan menunjukkan niat penandatangan untuk informasi yang terkandung dalam catatan elektronik”.
Tanda tangan elektronik eSignGlobal standar dapat memenuhi persyaratan tanda tangan elektronik di Bahrain
Tanda Tangan Elektronik Aman
Tanda tangan elektronik aman: tanda tangan elektronik yang memiliki karakteristik berikut:
Terhubung secara unik ke penandatangan;
Mampu mengidentifikasi penandatangan;
Dibuat menggunakan data pembuatan tanda tangan elektronik, yang dapat digunakan oleh penandatangan dengan tingkat kepercayaan yang tinggi di bawah kendali tunggal mereka;
Terhubung ke catatan elektronik yang ditandatanganinya sedemikian rupa sehingga setiap perubahan berikutnya pada catatan elektronik dapat dideteksi;
Dibuat oleh perangkat pembuatan tanda tangan elektronik yang aman, dikeluarkan oleh penyedia layanan yang diakreditasi untuk tujuan ini, dan didasarkan pada tanda tangan elektronik yang aman.
Asumsi Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Aman:
Jika catatan elektronik ditandatangani menggunakan sertifikat tanda tangan elektronik aman, diasumsikan, sampai bukti yang bertentangan diajukan, bahwa:
Tanda tangan elektronik tersebut adalah tanda tangan orang yang terkait dengan sertifikat;
Tanda tangan elektronik tersebut dibubuhkan oleh orang yang ditentukan dalam sertifikat untuk menandatangani catatan elektronik tersebut; dan
Catatan elektronik belum diubah sejak saat tanda tangan elektronik dibubuhkan.
Tanda tangan yang disediakan oleh eSignGlobal setelah integrasi dengan penyedia layanan tepercaya lokal dapat memenuhi persyaratan untuk tanda tangan elektronik yang memenuhi syarat di Bahrain
Tanda tangan elektronik dapat digunakan dalam skenario berikut, tetapi tidak terbatas pada:
Kontrak dan perjanjian: kontrak komersial, perjanjian kerja, dan kontrak layanan
Dokumen SDM: perjanjian kerahasiaan (NDA)
Transaksi komersial: pesanan pembelian, perjanjian penjualan, dan kontrak pemasok
Skenario berikut biasanya memerlukan penggunaan tanda tangan tradisional:
Hal-hal yang memerlukan notaris: pengalihan akta hak milik real estat, pemberian surat kuasa, penandatanganan anggaran dasar perusahaan terbatas dan setiap perubahannya, dll.
★Penafian:
Isi halaman ini hanya untuk referensi. Bertujuan untuk memberikan informasi latar belakang tentang kerangka hukum tanda tangan elektronik di berbagai negara/wilayah. Harap dicatat bahwa isi halaman ini bukan merupakan nasihat hukum dan tidak boleh digunakan atau diandalkan sebagai nasihat hukum. Untuk setiap masalah hukum yang terkait dengan penggunaan tanda tangan elektronik di yurisdiksi tertentu, kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum yang relevan. eSignGlobal tidak bertanggung jawab atas representasi atau jaminan tersurat, tersirat, atau menurut undang-undang apa pun dari halaman ini atau materi di dalamnya, termasuk namun tidak terbatas pada representasi, jaminan, atau jaminan tentang kelayakan untuk diperdagangkan, kesesuaian untuk tujuan tertentu, atau keakuratan. Jika ada versi bahasa lain dari deskripsi kepatuhan tanda tangan elektronik dan isinya tidak sesuai dengan versi bahasa Mandarin, versi bahasa Mandarin yang akan berlaku.
Terakhir diperbarui:2026-02-10