Apakah tanda tangan elektronik sah di Malaysia? Hukum mana yang terutama mengatur tanda tangan elektronik?
Tanda tangan elektronik sah di Malaysia, dan tanda tangan elektronik Malaysia diatur oleh Undang-Undang E-Commerce 2006 (disebut sebagai "ECA"), Undang-Undang Tanda Tangan Digital 1997 (disebut sebagai "DSA"), dan Peraturan Tanda Tangan Digital 1998 (disebut sebagai "DSR").
Apa itu tanda tangan elektronik Malaysia?
ECA mendefinisikantanda tangan elektroniksebagai huruf, karakter, angka, suara, atau simbol lain apa pun, atau kombinasi apa pun darinya, yang dibuat dalam bentuk elektronik dan digunakan oleh individu sebagai tanda tangan. Pada dasarnya, setiap orang yang melampirkan "nama" mereka ke PDF akan dianggap sebagai tanda tangan elektronik.
DSA mendefinisikantanda tangan digitalsebagai transformasi pesan menggunakan sistem kriptografi asimetris (dibuat menggunakan kunci pribadi yang sesuai dengan kunci publik penanda tangan). Ini memungkinkan orang yang memiliki pesan awal dan kunci publik penanda tangan untuk menentukan apakah pesan telah diubah setelah transformasi.
Jenis tanda tangan elektronik apa yang diakui di Malaysia? Apa saja persyaratannya?
Malaysia mengakui dua jenis tanda tangan elektronik: tanda tangan elektronik, tanda tangan elektronik yang ditingkatkan (yaitu tanda tangan digital).
Tanda tangan elektronik
Agar tanda tangan elektronik dapat diterima, ia harus memenuhi persyaratan berikut di bawah ECA:
- Lampiran atau asosiasi: Tanda tangan elektronik harus dilampirkan ke pesan elektronik atau secara logis terkait dengan pesan elektronik.
- Identifikasi dan persetujuan: Tanda tangan elektronik harus secara memadai mengidentifikasi individu dan menunjukkan bahwa mereka menyetujui informasi yang terkait dengan tanda tangan.
- Keandalan: Mengingat tujuan dan keadaan di mana tanda tangan diperlukan, tanda tangan elektronik harus seandal mungkin.
Tanda tangan elektronik dianggap andal jika kondisi berikut terpenuhi:
- Cara pembuatan tanda tangan elektronik hanya terkait dengan orang tersebut dan berada di bawah kendalinya.
- Setiap perubahan pada tanda tangan elektronik setelah penandatanganan dapat dideteksi.
- Setiap perubahan pada dokumen setelah penandatanganan dapat dideteksi.
Tanda tangan elektronik memenuhi standar hukum jika persyaratan dalam Bagian 9 ECA ini terpenuhi.
Tanda tangan elektronik dari eSignGlobal dapat memenuhi persyaratan Malaysia untuk tanda tangan elektronik
Tanda Tangan Digital
Sesuai dengan Bagian 62 DSA, tanda tangan digital harus memenuhi standar berikut agar mengikat secara hukum:
- Diverifikasi dengan mengacu pada kunci publik yang tercantum dalam sertifikat valid yang dikeluarkan oleh otoritas sertifikasi berlisensi.
- Dilampirkan oleh penanda tangan untuk menandatangani pesan.
- Penerima tidak mengetahui atau menyadari bahwa penanda tangan telah melanggar kewajibannya sebagai pelanggan, atau tidak secara sah memegang kunci pribadi yang digunakan untuk melampirkan tanda tangan digital.
Sesuai dengan Peraturan DAS tahun 1998, untuk menghasilkan pasangan kunci, atau membuat, menggunakan, atau memverifikasi tanda tangan digital, skema tanda tangan digital yang disetujui harus digunakan. Standar untuk skema tersebut adalah sebagai berikut:
- Harus menggunakan algoritma kunci publik yang aman untuk menghasilkan pasangan kunci, dan menggunakan algoritma kunci publik yang aman dalam kombinasi dengan fungsi hash untuk membuat tanda tangan digital.
- Tanda tangan digital harus mematuhi Jadwal 4 Bagian 81.
- Tidak boleh mengubah tanda tangan digital untuk menyertakan saluran subliminal (dalam kriptografi, saluran ini digunakan untuk komunikasi rahasia).
- Pasangan kunci yang digunakan untuk enkripsi dan dekripsi pesan tidak boleh digunakan untuk membuat dan memverifikasi tanda tangan digital.
Tanda tangan yang disediakan oleh eSignGlobal setelah mengintegrasikan penyedia layanan tepercaya lokal dapat memenuhi persyaratan Malaysia untuk tanda tangan digital
Dalam situasi apa di Malaysia penggunaan tanda tangan elektronik dibatasi?
Penggunaan tanda tangan elektronik dibatasi dalam dokumen atau skenario berikut:
- Menandatangani surat kuasa.
- Melaksanakan surat wasiat, wasiat, dan kepercayaan.
- Menandatangani surat berharga, wesel, dan promes.
- Melaksanakan dokumen yang terkait dengan properti yang diatur oleh Kode Tanah Nasional Malaysia.
- Menandatangani deklarasi hukum berdasarkan Undang-Undang Deklarasi Hukum.
★Penafian:
Konten halaman ini hanya untuk referensi. Bertujuan untuk memberikan informasi latar belakang tentang kerangka hukum tanda tangan elektronik di berbagai negara/wilayah. Harap dicatat bahwa konten halaman ini bukan merupakan nasihat hukum dan tidak boleh digunakan atau diandalkan sebagai nasihat hukum. Untuk masalah hukum apa pun yang terkait dengan penggunaan tanda tangan elektronik Anda di yurisdiksi tertentu, kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum yang relevan. eSignGlobal tidak bertanggung jawab atas pernyataan atau jaminan tersurat, tersirat, atau menurut undang-undang apa pun dari halaman ini atau materi di dalamnya, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan, jaminan, atau jaminan tentang kelayakan jual, kesesuaian untuk tujuan tertentu, atau akurasi.