Apakah tanda tangan elektronik sah di Iran? Hukum mana yang terutama mengatur tanda tangan elektronik?
Tanda tangan elektronik sah di Iran, dan terutama diatur oleh Undang-Undang E-Commerce (ECL) yang disahkan pada tahun 2004.
Jenis tanda tangan elektronik apa yang diakui di Iran? Apa saja persyaratannya?
Iran mengakui dua jenis tanda tangan elektronik, yaitu tanda tangan elektronik dan tanda tangan elektronik aman.
1. Tanda Tangan Elektronik
Tanda tangan elektronik adalah tanda apa pun yang dilampirkan atau secara logis terkait dengan pesan data dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi penandatangannya.
Secara default, tanda tangan elektronik eSginGlobal dapat memenuhi persyaratan Iran untuk tanda tangan elektronik
2. Tanda Tangan Elektronik Aman
Sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang E-Commerce, tanda tangan elektronik aman harus memenuhi persyaratan berikut:
- Unik untuk penandatangan;
- Dapat mengidentifikasi penandatangan yang sesuai dengan pesan data;
- Ditandatangani oleh penandatangan atau berdasarkan keinginannya;
- Setiap perubahan pada pesan data dapat dideteksi dan diidentifikasi.
Tanda tangan elektronik aman pada dasarnya adalah tanda tangan digital yang memanfaatkan infrastruktur kunci publik (PKI), melibatkan kunci publik dan kunci privat, dan bergantung pada penyedia layanan sertifikasi untuk menghasilkan dan mengelola tanda tangan aman ini.
Sehubungan dengan validitas tanda tangan elektronik aman, Pasal 15 Undang-Undang E-Commerce menyatakan dengan jelas: Validitas pesan data aman, catatan elektronik aman, dan tanda tangan elektronik aman tidak boleh dipertanyakan atau ditolak; hanya tuduhan pemalsuan pesan data atau bukti dasar hukum ketidakabsahannya yang dapat dipertimbangkan.
Tanda tangan yang disediakan oleh eSginGlobal melalui integrasi dengan penyedia layanan tepercaya lokal dapat memenuhi persyaratan Iran untuk tanda tangan elektronik yang aman
Dalam situasi apa tanda tangan elektronik tidak dapat digunakan di Iran?
Tanda tangan elektronik tidak dapat digunakan dalam dokumen atau skenario berikut:
Sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang E-Commerce, dokumen data dapat digunakan sebagai pengganti dokumen tertulis jika secara hukum dianggap perlu, kecuali dalam kasus berikut:
- Dokumen kepemilikan properti riil;
- Penjualan bahan medis kepada konsumen akhir;
- Pengumuman, pemberitahuan, peringatan, atau pernyataan serupa mengenai penggunaan atau larangan penggunaan metode tertentu atau tidak menggunakan metode tertentu untuk suatu produk.
★Penafian:
Isi halaman ini hanya untuk referensi. Bertujuan untuk memberikan informasi latar belakang tentang kerangka hukum tanda tangan elektronik di berbagai negara/wilayah. Harap dicatat bahwa isi halaman ini bukan merupakan nasihat hukum, dan tidak boleh digunakan atau diandalkan sebagai nasihat hukum. Untuk masalah hukum apa pun terkait penggunaan tanda tangan elektronik Anda di yurisdiksi tertentu, kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum yang relevan. eSginGlobal tidak bertanggung jawab atas pernyataan atau jaminan apa pun, baik tersurat, tersirat, atau menurut undang-undang, atas halaman ini atau materi di dalamnya, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan, jaminan, atau garansi tentang kelayakan untuk diperdagangkan, kesesuaian untuk tujuan tertentu, atau keakuratan. Jika penjelasan kepatuhan tanda tangan elektronik tersedia dalam versi bahasa lain, dan isinya tidak sesuai dengan versi bahasa Mandarin, maka versi bahasa Mandarin yang akan berlaku.