Tanda tangan elektronik legal di Pakistan, dan diatur terutama oleh Peraturan Transaksi Elektronik tahun 2002 (selanjutnya disebut sebagai “ETO”).
Pakistan mengakui dua jenis tanda tangan elektronik, yaitu tanda tangan elektronik dan tanda tangan elektronik tingkat lanjut.
Merujuk pada huruf, angka, simbol, gambar, karakter, atau kombinasi apa pun yang ada dalam bentuk elektronik, dilampirkan pada, dimasukkan ke dalam, atau terkait dengan dokumen elektronik, dengan tujuan untuk memverifikasi atau menyetujui dokumen tersebut, untuk menetapkan keaslian atau integritas, atau keduanya.
Secara default, tanda tangan elektronik eSignGlobal dapat memenuhi persyaratan Pakistan untuk tanda tangan elektronik
Merujuk pada tanda tangan elektronik yang memenuhi salah satu kondisi berikut:
Unik untuk penanda tangan, dapat mengidentifikasi orang tersebut, dibuat dengan cara atau sarana yang dikendalikan secara eksklusif oleh penanda tangan, dan dilampirkan ke dokumen elektronik terkait dengan cara apa pun yang dapat mendeteksi perubahan berikutnya dalam dokumen elektronik;
atau:
Disediakan oleh penyedia layanan sertifikasi yang diakui dan diakreditasi oleh komite sertifikasi, yang mampu menetapkan keaslian dan integritas dokumen elektronik.
Asumsi tentang tanda tangan elektronik tingkat lanjut:
Dalam setiap proses hukum yang melibatkan tanda tangan elektronik tingkat lanjut, kecuali ada bukti yang bertentangan, akan diasumsikan bahwa:
Dokumen elektronik yang dilampirkan dengan tanda tangan elektronik tingkat lanjut, sebagai subjek yang terlibat atau dikonfirmasi dalam sertifikat otentikasi yang valid, adalah asli dan memiliki integritas;
atau:
Tanda tangan elektronik tingkat lanjut adalah tanda tangan orang yang terkait dengannya, tanda tangan elektronik tingkat lanjut dilampirkan oleh orang tersebut ketika orang tersebut bermaksud untuk menandatangani atau menyetujui dokumen elektronik, dan dokumen elektronik tersebut belum dimodifikasi sejak saat itu.
Tanda tangan yang disediakan oleh eSignGlobal melalui integrasi dengan penyedia layanan tepercaya lokal dapat memenuhi persyaratan Pakistan untuk tanda tangan elektronik tingkat lanjut
Surat berharga yang dapat dialihkan
Surat kuasa (Pasal 7 Undang-Undang Surat Kuasa tahun 1881)
Perwalian, tetapi tidak termasuk perwalian konstitutif, tersirat, dan konsekuensial (Undang-Undang Perwalian tahun 1882)
Surat wasiat atau disposisi wasiat dalam bentuk apa pun
Kontrak yang melibatkan penjualan atau pengalihan properti tidak bergerak atau hak apa pun atas properti tersebut
★Penafian:
Isi halaman ini hanya untuk referensi. Bertujuan untuk memberikan informasi latar belakang tentang kerangka hukum tanda tangan elektronik di berbagai negara/wilayah. Harap dicatat bahwa isi halaman ini bukan merupakan nasihat hukum, dan tidak boleh digunakan atau diandalkan sebagai nasihat hukum. Untuk setiap masalah hukum yang terkait dengan penggunaan tanda tangan elektronik Anda di yurisdiksi tertentu, kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum yang relevan. eSignGlobal tidak bertanggung jawab atas pernyataan atau jaminan tersurat, tersirat, atau menurut undang-undang apa pun dari halaman ini atau materi di dalamnya, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan, jaminan, atau jaminan tentang kelayakan untuk diperdagangkan, kesesuaian untuk tujuan tertentu, atau keakuratan. Jika penjelasan kepatuhan tanda tangan elektronik tersedia dalam bahasa lain dan isinya tidak sesuai dengan versi bahasa Mandarin, maka versi bahasa Mandarin yang akan berlaku.
Terakhir diperbarui:2026-02-10