Tanda tangan elektronik sah di Palestina, dan tanda tangan elektronik di Palestina terutama diatur oleh Undang-Undang Transaksi Elektronik No. 15 Tahun 2017.
Palestina mengakui dua jenis tanda tangan elektronik, yaitu tanda tangan elektronik dan tanda tangan elektronik yang andal.
Merujuk pada kumpulan data elektronik yang terkait dengan transaksi elektronik, baik dalam bentuk huruf, angka, simbol, atau bentuk serupa lainnya, untuk memungkinkan penanda tangan diidentifikasi dan dibedakan, sehingga menyetujui isi transaksi elektronik.
Tanda tangan elektronik eSignGlobal standar dapat memenuhi persyaratan tanda tangan elektronik di Palestina
Tanda tangan elektronik yang andal harus memenuhi persyaratan berikut
Harus unik untuk penggunanya
Harus dapat mengidentifikasi orang tersebut
Harus dibuat melalui sarana yang dapat dipertahankan oleh pihak penanda tangan di bawah kendali eksklusifnya (dijamin oleh sertifikat digital tanda tangan elektronik)
Harus dikaitkan dengan catatan sedemikian rupa sehingga perubahan selanjutnya dapat dideteksi
Tanda tangan yang disediakan oleh eSignGlobal setelah mengintegrasikan penyedia layanan tepercaya lokal dapat memenuhi persyaratan tanda tangan elektronik yang andal di Palestina
Skenario berikut, tetapi tidak terbatas pada, dapat menggunakan tanda tangan elektronik:
Kontrak komersial: pesanan pembelian, perjanjian layanan, perjanjian distribusi, dan perjanjian B2B
Transaksi konsumen: perjanjian ritel online, langganan digital, dan persyaratan layanan aplikasi seluler
Tata kelola perusahaan: resolusi internal perusahaan, risalah rapat dewan (kecuali anggaran dasar perusahaan secara eksplisit melarangnya), dan pemberitahuan pemegang saham
Dokumen ketenagakerjaan: perjanjian kerahasiaan (NDA), surat penawaran kerja, dan kebijakan SDM internal
Skenario berikut biasanya memerlukan penggunaan tanda tangan tradisional:
Transaksi pelepasan properti tidak bergerak, termasuk surat kuasa dan sertifikat hak milik terkait, serta pembentukan hak kebendaan atasnya
Transaksi identitas pribadi: seperti pernikahan, perceraian, dan surat wasiat
Obligasi dan surat berharga yang dapat dinegosiasikan
Dokumen yang memerlukan notaris untuk mensertifikasi
★Penafian:
Isi halaman ini hanya untuk referensi. Bertujuan untuk memberikan informasi latar belakang tentang kerangka hukum tanda tangan elektronik di berbagai negara/wilayah. Harap dicatat bahwa isi halaman ini bukan merupakan nasihat hukum, dan tidak boleh digunakan atau diandalkan sebagai nasihat hukum. Untuk masalah hukum apa pun terkait penggunaan tanda tangan elektronik Anda di yurisdiksi tertentu, kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum yang relevan. eSignGlobal tidak bertanggung jawab atas pernyataan atau jaminan tersurat, tersirat, atau menurut undang-undang apa pun atas halaman ini atau materi di dalamnya, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan, jaminan, atau jaminan tentang kelayakan untuk diperdagangkan, kesesuaian untuk tujuan tertentu, atau keakuratan. Jika penjelasan kepatuhan tanda tangan elektronik tersedia dalam versi bahasa lain, dan isinya tidak sesuai dengan versi bahasa Mandarin, maka versi bahasa Mandarin yang akan berlaku.
Terakhir diperbarui:2026-03-06