Tanda tangan elektronik sah di Yordania. Tanda tangan elektronik di Yordania terutama diatur oleh Undang-Undang Transaksi Elektronik No. 15 Tahun 2015 (selanjutnya disebut sebagai “ETL”).
ETL Yordania mengklasifikasikan tanda tangan elektronik menjadi tiga kategori: tanda tangan elektronik biasa, tanda tangan elektronik yang dilindungi, dan tanda tangan elektronik bersertifikat.
Tanda tangan elektronik biasa mengacu pada informasi elektronik yang digunakan untuk mengidentifikasi penanda tangan, yang dapat mencakup tindakan elektronik seperti memasukkan nama, gambar elektronik, dan mengklik konfirmasi.
Tanda tangan elektronik biasa diakui di bawah hukum Yordania, dan kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik tidak boleh ditolak karena bentuk elektroniknya.
Jika terjadi sengketa, jika tanda tangan elektronik ditolak untuk diakui, pihak yang berupaya mengandalkan tanda tangan tersebut harus memberikan bukti untuk mendukung validitasnya.
Secara default, tanda tangan elektronik eSignGlobal dapat memenuhi persyaratan tanda tangan elektronik di Kepulauan Cayman
Tanda tangan elektronik yang dilindungi harus memenuhi semua kondisi berikut:
Unik dan dapat membedakan penanda tangan dari orang lain;
Mampu mengidentifikasi identitas penanda tangan;
Kunci pribadi dikendalikan oleh penanda tangan pada saat penandatanganan;
Tidak mungkin untuk mengubah catatan elektronik setelah penandatanganan tanpa memengaruhi integritas tanda tangan.
Catatan elektronik yang berisi tanda tangan elektronik yang dilindungi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak tertulis tradisional.
Tanda tangan elektronik bersertifikat didasarkan pada tanda tangan elektronik yang dilindungi dan juga harus dikaitkan dengan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang sah. Lembaga sertifikasi dapat mencakup:
Penyedia layanan sertifikasi elektronik yang dilisensikan oleh Yordania;
Lembaga sertifikasi elektronik yang terakreditasi;
Lembaga pemerintah yang diotorisasi oleh Dewan Menteri (seperti kementerian atau lembaga publik terkait);
Kementerian Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Bank Sentral Yordania (ketika melibatkan transaksi elektronik perbankan atau keuangan).
Tanda tangan elektronik bersertifikat memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan tertulis tradisional dan dapat digunakan oleh kedua belah pihak dalam transaksi dan pihak ketiga dalam proses hukum atau hukum lainnya.
Tanda tangan yang disediakan oleh eSignGlobal melalui integrasi dengan penyedia layanan tepercaya lokal dapat memenuhi persyaratan Yordania untuk tanda tangan elektronik bersertifikat
Skenario berikut, tetapi tidak terbatas pada, dapat menggunakan tanda tangan elektronik:
Menurut Pasal 3 Undang-Undang Transaksi Elektronik (ETL), tanda tangan elektronik dapat digunakan secara sah dalam transaksi elektronik, termasuk perjanjian sewa.
Selain itu, berdasarkan sumber pihak ketiga, tanda tangan elektronik biasanya digunakan untuk:
Perjanjian pemasok dengan pemasok
Kontrak penjualan
Dokumen orientasi karyawan
Skenario berikut biasanya memerlukan tanda tangan tradisional:
Surat wasiat atau instrumen hukum wasiat serupa;
Dokumen terkait pendirian atau perubahan dana keagamaan (Waqf);
Transaksi yang melibatkan barang bergerak dan tidak bergerak yang perlu didaftarkan secara hukum, termasuk surat kuasa, sertifikat hak milik, dan hak atas properti tidak bergerak (tidak termasuk perjanjian sewa);
Surat kuasa dan dokumen yang melibatkan identitas sipil dan status sipil, seperti yang dipersyaratkan oleh hukum atau persyaratan bentuk pendaftaran
Pemberitahuan tentang penghentian atau pencabutan layanan dasar, seperti air, listrik, asuransi kesehatan, dan asuransi jiwa
Hal-hal yang berkaitan dengan pengadilan, termasuk dokumen, pemberitahuan hukum, dan putusan pengadilan
Transaksi sekuritas, kecuali secara khusus diizinkan oleh peraturan terpisah yang dikeluarkan oleh departemen terkait berdasarkan Undang-Undang Sekuritas
★Penafian:
Isi halaman ini hanya untuk referensi. Bertujuan untuk memberikan informasi latar belakang tentang kerangka hukum tanda tangan elektronik di berbagai negara/wilayah. Harap dicatat bahwa isi halaman ini bukan merupakan nasihat hukum, dan tidak boleh digunakan atau diandalkan sebagai nasihat hukum. Untuk masalah hukum apa pun terkait penggunaan tanda tangan elektronik Anda di yurisdiksi tertentu, kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum yang relevan. eSignGlobal tidak bertanggung jawab atas pernyataan atau jaminan tersurat, tersirat, atau menurut undang-undang apa pun dari halaman ini atau materi di dalamnya, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan, jaminan, atau jaminan tentang kelayakan jual, kesesuaian untuk tujuan tertentu, atau keakuratan. Jika ada versi bahasa lain dari deskripsi kepatuhan tanda tangan elektronik, dan isinya tidak sesuai dengan versi bahasa Mandarin, versi bahasa Mandarin akan berlaku.
Terakhir diperbarui:2026-02-10