Tidak ada batasan khusus untuk perjanjian sewa peralatan, karena mereka termasuk dalam aturan kontrak komersial umum. Namun, pengecualian di bawah Undang-Undang Transaksi Elektronik mengecualikan dokumen tertentu seperti wasiat atau pengalihan tanah. Untuk sewa, pastikan semua pihak terautentikasi, dokumen lengkap sebelum penandatanganan, dan persyaratan regulasi apa pun untuk peralatan yang disewa (misalnya, di bawah undang-undang perlindungan konsumen) ditangani secara terpisah.