Tanda tangan elektronik sah secara hukum di Aljazair, dan tanda tangan elektronik di Aljazair terutama diatur oleh Undang-Undang No. 15-04 tentang Aturan Umum Tanda Tangan dan Sertifikasi Elektronik (selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang No. 15-04).
Aljazair mengakui dua jenis tanda tangan elektronik, yaitu tanda tangan elektronik dan tanda tangan elektronik yang memenuhi syarat.
Undang-Undang No. 15-04 mendefinisikan tanda tangan elektronik sebagai: “Sekumpulan data elektronik yang dilampirkan atau terkait secara logis, yang digunakan sebagai metode untuk memverifikasi identitas penanda tangan dan persetujuannya terhadap isi teks elektronik”.
Undang-Undang No. 15-04 tidak membatasi dokumen apa pun yang ditandatangani secara elektronik, terlepas dari apakah dokumen tersebut ditandatangani secara memenuhi syarat (menggunakan sertifikat elektronik yang memenuhi syarat). Undang-undang bahkan menetapkan bahwa dokumen apa pun yang dikirim atau diterima secara elektronik tidak akan kehilangan kekuatan hukumnya. Namun, ketika dokumen memerlukan tanda tangan tulisan tangan, dokumen tersebut dapat diganti secara sah dan efektif dengan tanda tangan elektronik yang memenuhi syarat
Secara default, tanda tangan elektronik eSignGlobal dapat memenuhi persyaratan Aljazair untuk tanda tangan elektronik
Di Aljazair, atribut teks dan kualitas yang setara dengan tanda tangan tulisan tangan hanya berlaku untuk tanda tangan elektronik yang memenuhi syarat (berkat sertifikat elektronik yang memenuhi syarat), sementara tidak menghilangkan kekuatan hukum dari semua tanda tangan elektronik lainnya, kecuali jika pada awalnya, tanda tangan tersebut dikondisikan oleh karakteristik manuskripnya, dalam hal ini, hanya tanda tangan elektronik bersertifikat yang dapat memastikan validitas ini (Pasal 7, 8, dan 9).
Pasal 7 menetapkan bahwa untuk mengklasifikasikan tanda tangan elektronik sebagai tanda tangan elektronik yang memenuhi syarat, persyaratan utama berikut harus dipenuhi:
Berdasarkan sertifikat elektronik yang memenuhi syarat,
Dirancang dengan cara pembuatan tanda tangan elektronik yang aman untuk mendeteksi modifikasi data selanjutnya,
Dibuat melalui cara yang dapat dikendalikan secara eksklusif oleh penanda tangan.
Tanda tangan yang disediakan oleh eSignGlobal setelah mengintegrasikan penyedia layanan tepercaya lokal dapat memenuhi persyaratan Aljazair untuk tanda tangan elektronik yang memenuhi syarat
Skenario berikut biasanya memerlukan penggunaan tanda tangan tradisional:
Akta notaris, yang secara hukum mengharuskan saksi untuk hadir secara fisik untuk memverifikasi keabsahan tanda tangan pada dokumen;
Dokumen yang memerlukan pelampiran perangko pajak basah
★Penafian:
Isi halaman ini hanya untuk referensi. Bertujuan untuk memberikan informasi latar belakang tentang kerangka hukum tanda tangan elektronik di berbagai negara/wilayah. Harap dicatat bahwa isi halaman ini bukan merupakan nasihat hukum, dan tidak boleh digunakan atau diandalkan sebagai nasihat hukum. Untuk masalah hukum apa pun terkait penggunaan tanda tangan elektronik di yurisdiksi tertentu, kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum yang relevan. eSignGlobal tidak bertanggung jawab atas pernyataan atau jaminan tersurat, tersirat, atau menurut undang-undang apa pun atas halaman ini atau materi di dalamnya, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan, jaminan, atau garansi tentang kelayakan untuk diperdagangkan, kesesuaian untuk tujuan tertentu, atau keakuratan. Jika ada versi bahasa lain dari deskripsi kepatuhan tanda tangan elektronik dan isinya tidak sesuai dengan versi bahasa Mandarin, maka versi bahasa Mandarin yang akan berlaku.
Terakhir diperbarui:2026-02-10