Apakah tanda tangan elektronik sah di Qatar? Hukum apa yang terutama mengatur tanda tangan elektronik?
Tanda tangan elektronik sah di Qatar. Tanda tangan elektronik di Qatar diatur oleh Undang-Undang E-Commerce dan Transaksi (ECTL) yang diundangkan pada tahun 2010. Tujuan utama ECTL adalah untuk memberikan otentikasi dan validitas hukum untuk tanda tangan elektronik.
Apa itu tanda tangan elektronik Qatar?
Menurut ECTL, tanda tangan elektronik mengacu pada “huruf, angka, simbol, atau konten lain yang dilampirkan pada pesan data, yang digunakan untuk membedakan penandatangan dari orang lain, untuk menunjukkan persetujuan penandatangan terhadap pesan data”.
Jenis tanda tangan elektronik apa yang diakui di Qatar? Apa saja persyaratannya?
Qatar mengakui dua jenis tanda tangan elektronik, yaitu tanda tangan elektronik dan tanda tangan elektronik tingkat lanjut.
1. Tanda tangan elektronik
Tanda tangan elektronik dapat berupa simbol atau proses apa pun yang digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik.
ECTL menetapkan bahwa tanda tangan elektronik harus memiliki kekuatan pembuktian jika kondisi berikut terpenuhi:
- Informasi pembuatan tanda tangan secara unik terkait dengan penandatangan.
- Informasi pembuatan tanda tangan sepenuhnya dikendalikan oleh penandatangan.
- Setiap perubahan yang dilakukan pada tanda tangan elektronik setelah penandatanganan dapat dideteksi.
- Setiap penyesuaian yang dilakukan pada informasi tanda tangan setelah penandatanganan dapat diidentifikasi.
Para pihak dapat secara bersama-sama menyetujui untuk menggunakan jenis tanda tangan elektronik yang telah diidentifikasi, asalkan perjanjian mereka sah secara hukum.
Tanda tangan elektronik eSginGlobal default dapat memenuhi persyaratan Qatar untuk tanda tangan elektronik
2. Tanda Tangan Elektronik Tingkat Lanjut
Tanda tangan elektronik tingkat lanjut adalah tanda tangan elektronik yang secara unik terkait dengan penanda tangan, mampu mengidentifikasi penanda tangan, dan dibuat menggunakan perangkat pembuatan tanda tangan yang aman.
Tanda tangan elektronik tingkat lanjut didasarkan pada tanda tangan elektronik standar yang menggunakan teknologi Infrastruktur Kunci Publik (PKI).
Undang-undang menetapkan bahwa sertifikat yang dikeluarkan oleh entitas yang diakreditasi di luar Qatar memiliki kekuatan hukum yang sama asalkan memenuhi tingkat keandalan yang ditentukan oleh undang-undang Qatar.
Tanda tangan yang disediakan oleh eSginGlobal setelah mengintegrasikan Penyedia Layanan Tepercaya lokal dapat memenuhi persyaratan Qatar untuk tanda tangan elektronik tingkat lanjut
Dalam situasi apa tanda tangan elektronik tidak boleh digunakan di Qatar?
Tanda tangan elektronik tidak boleh digunakan dalam dokumen atau skenario berikut:
- Dokumen yang berkaitan dengan status keluarga dan pribadi
- Dokumen yang menetapkan kepemilikan dan hak atas tanah
- Dokumen yang secara hukum wajib diautentikasi oleh notaris
- Surat berharga yang dapat dialihkan, tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Komersial
★Penafian:
Konten halaman ini hanya untuk tujuan informasi. Dimaksudkan untuk memberikan informasi latar belakang tentang kerangka hukum tanda tangan elektronik di berbagai negara/wilayah. Harap dicatat bahwa konten halaman ini bukan merupakan nasihat hukum dan tidak boleh digunakan atau diandalkan sebagai nasihat hukum. Untuk masalah hukum apa pun terkait penggunaan tanda tangan elektronik Anda di yurisdiksi tertentu, kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum yang relevan. eSginGlobal tidak bertanggung jawab atas pernyataan atau jaminan tersurat, tersirat, atau menurut undang-undang apa pun atas halaman ini atau materi di dalamnya, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan, jaminan, atau jaminan tentang kelayakan untuk diperdagangkan, kesesuaian untuk tujuan tertentu, atau keakuratan. Jika ada versi bahasa lain dari penjelasan kepatuhan tanda tangan elektronik dan isinya tidak sesuai dengan versi bahasa Mandarin, maka versi bahasa Mandarin yang akan berlaku.